HASIL SOSIALISASI APLIKASI NILAI SEKOLAH/MADRASAH (NS)
HASIL SOSIALISASI APLIKASI NILAI SEKOLAH/MADRASAH
(NS)
DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI
TINGKAT SMA/MA/SMK SE-KOTA BINJAI
Tanggal 1 April
2015 di SMA Taman Siswa Binjai
1. Nilai Sekolah/Madrasah dibuat dengan menggunakan
Aplikasi PENDATAAN SMA
2. Dibuat SK Penetapan/Penentuan Nilai Sekolah/Madrasah
(S/M) berdasarkan pembobotan nilai US dan nilai Raport Semester III, IV dan V
sesuai dengan POS UN bagian VII Kelulusan point 7 halaman 31-32. (di kondiseran
SK wajib dicantumkan POS UN 2015 dan Permendikbud 5 Tahun 2015). SK dibuat oleh
masing-masing sekolah/madrasah sesuai dengan kebijakan kepala sekolah/madrasah.
3. Nilai Raport Semester III, IV dan V merupakan
gabungan nilai kognitif/teori/penge-tahuan dengan nilai psikomotorik/praktek
dimana bobot masing-masing nilai ditentukan oleh kebijakan masing-masing sekolah.
Hal ini juga ditetapkan pada SK Penentuan Nilai S/M.
4. Sebelum melakukan penginputan Nilai Sekolah/Madrasah
(NS) di aplikasi, kita buat dulu form penghitungan nilai sekolah (NS) yang
merupakan gabungan nilai US dan Nilai Raport atau ikuti contoh FORMAT PENGHITUNGA NILAI US SMP 2015
pada PENDATAAN SMA folder 07-03 kemudian folder BLANKO-NS.
5. Pembulatan Nilai S/M yang merupakan gabungan dari Ujian
S/M (US) dan nilai rata-rata raport dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan seratus
dengan ketelitian satu angka dibelakang koma. Contoh : 97,5
6. Format excel penghitungan NS tidak dikumpul, sekolah
juga dapat membuat format tersendiri sesuai kebutuhan dan kemudahan
penyelesaian.
7. Pengumpulan Nilai Sekolah/Madrasah dilaksanakan 2
hari setelah nilai US diberikan dari Dinas Pendidikan Kota Binjai
8. Adapun kepengkapan Nilai Sekolah/Madrasah yang dikumpulkan
ke Dinas Pendidikan Kota Binjai adalah sebagai berikut :
a.
Nilai NS diprint
rangkap dua, ditandangi asli dan distempel basah asli
b.
File database
Nilai S/M (dbf) pada folder PENDATAAN
SMA kemudian folder 07-03 dan folder
NS
c.
SK Penetapan Penentuan
Nilai Sekolah/Madrasah
9. Nilai US dari Dinas Pendidikan bisa/boleh digabungkan
dengan nilai Ujian Praktek kelas XII. Pembobotan nilai disesuaikan dengan
kebijakan masing-masing madrasah.
Download juga Permendikbud No.5 tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan disini
Pertanyaan atau informasi lebih detail dapat menghubungi
Dinas Pendidikan Kota Binjai melalui Bapak Hendrik dan Bapak Ichsan.
Komentar
Posting Komentar